Berdasarkan informasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP),untuk persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011. Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan. Jika data diri belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal memenuhi syarat, segera melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini Prosedur perbaikan data NUPTK Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota. Per...