SEKOLAH RSBI DIBUBARKAN
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Isi pasal 50 ayat 3 adalah, “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.