Guru Mengajar Paling Sedikit 24 Jam
Saya mengutip sebagian dari Peraturan bersama
menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama
Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11
tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil
I. Optimalisasi
Pemenuhan Kebutuhan Guru
Perbedaan antara jumlah guru yang
tersedia dengan jumlah guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenisnya baik di
tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota menggambarkan
kondisi kekurangan dan/atau kelebihan jenis guru.
1. Guru Kelas
a.
Kekurangan Guru Kelas dapat diatasi dengan cara sebagai berikut:
1)
menerima guru pindahan dari satuan pendidikan lain dari kabupaten/kota yang
sama atau kabupaten/kota yang lain
2)
pengangkatan/rekruitmen guru baru
3)
Pembelajaran kelas rangkap untuk daerah atau wilayah tertentu sesuai ketentuan
yang berlaku.
b.
Kelebihan Guru Kelas dapat diatasi dengan cara sebagai berikut:
1)
Memindahkan guru dari satuan pendidikan lain dari kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota yang lain
2)
Alih fungsi/profesi guru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3)
Pensiun dini, sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku
2. Guru Matapelajaran
Kekurangan dan/atau kelebihan guru
mata pelajaran dapat diatasi dengan cara sebagai berikut:
a. menerima atau
memindahkan guru mata pelajaran tertentu dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan
lain dii kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota yang lain;
b. memindahkan guru
mata pelajaran tertentu ke mata pelajaran lain yang bukan bidangnya dengan
mempertimbangkan kedekatan latar belakang pendidikan guru yang bersangkutan
dengan mata pelajaran yang akan diampu, yang dikenal dengan istilah alih
fungsi/profesi, pengangkatan/rekruitmen guru baru.
Alih fungsi/profesi dilakukan bagi
guru yang jumlahnya berlebih untuk mengisi kekurangan jenis guru tertentu. Guru
alih fungsi/profesi harus mengikuti pendidikan/pelatihan/penataran yang
direncanakan untuk keperluan tersebut agar mendapatkan kompetensi profesional
pada mata pelajaran baru yang akan diampu.
3. Guru Bimbingan
Konseling (BK)
a. Kekurangan Guru BK
dapat diatasi dengan cara sebagai berikut:
1) menerima guru
pindahan dari satuan pendidikan lain dari kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota yang lain
2)
pengangkatan/rekruitmen guru baru
b. Kelebihan Guru BK
dapat diatasi dengan cara sebagai berikut:
1) Memindahkan guru
dari satuan pendidikan lain dari kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota
yang lain
2) Alih
fungsi/profesi guru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3) Pensiun dini,
sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku
J. Pemenuhan Beban
Kerja Guru
Penataan guru PNS merupakan upaya
optimalisasi pemberdayaan guru PNS untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam
tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka perminggu.
Guru yang diprioritaskan untuk
melaksanakan tugas minimum 24 jam tatap muka dan maksimum 40 jam tatap muka
perminggu didasarkan pada kriteria sebagai berikut sesuai dengan bobot
penilaian dari nilai tertinggi:
1. guru bersertifikat
pendidik,
2. masa kerja
tertinggi sebagai guru,
3. pangkat dan
golongan tertinggi,
4. guru yang mengampu
mata pelajaran sesuai dengan latar belakang pendidikannya,
5. perolehan angka
kredit tertinggi,
6. tugas tambahan,
dan
7. prestasi kerja
berdasarkan penilaian Kinerja Guru (yang dilakukan oleh Pengawas, Kepala
Sekolah, dan teman sejawat).
Matrik bobot nilai tiap-tiap
kriteria urutan prioritas:
Kriteria
|
Bobot
|
Skor
|
||||
0
|
25
|
50
|
75
|
100
|
||
Serifikat
|
10
|
Tidak
Punya
|
Punya
|
|||
Masa
Kerja
|
10
|
0 - 8
|
9 - 17
|
18 - 26
|
≥ 27
|
|
Pangkat
dan Golongan
|
15
|
Pertama
|
Muda
|
Madya
|
Utama
|
|
Kualifikasi
|
20
|
S1/D-IV
tidak linier
|
S1/D-IV
linier
|
≥ S2 tidak linier (S1- nya linier)
|
≥ S2 linier
|
|
Angka
kredit (Permenpan 16 Tahun 2009)
|
15
|
|||||
Tugas
tambahan (Pedoman Permen 39 Tahun 2009)
|
5
|
|||||
Kinerja
Guru
|
25
|
Kurang
|
Sedang
|
Cukup
|
Baik
|
Amat Baik
|
Apabila masih terdapat guru PNS yang
belum memenuhi kewajiban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal), maka
satuan pendidikan dimaksud dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Dalam jangka
panjang, jumlah jam tatap muka di satuan pendidikan dapat ditingkatkan dengan
cara:
a.
Menata jumlah peserta didik per rombongan belajar
Menata/merencanakan
kembali jumlah peserta didik per rombongan belajar dengan mengacu pada Pasal 17
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang berisi mengenai
rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya dan Permendiknas Nomor 41
tahun 2007 tentang Standar Proses yang mengatur jumlah maksimal peserta didik
setiap rombongan belajar dengan ketentuan sebagai berikut: - SD : minimal 20
maksimal 28 peserta didik/kelas - SMP : minimal 20 maksimal 32 peserta
didik/kelas - SMA : minimal 20 maksimal 32 peserta didik/kelas - SMK : minimal
15 maksimal 32 peserta didik/kelas
b.
Meningkatkan daya tampung sekolah
Dengan bertambahnya jumlah peserta
didik akan meningkatkan jumlah rombongan belajar dan jam tatap muka per minggu.
2. Menata guru yang
belum mengajar untuk mengajar pada sekolah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24 jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah lain
baik negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada
kabupaten/kota tempat sekolah tersebut berada atau kabupaten/kota lain. Sebagai
contoh, (1) guru Bahasa Inggris di suatu SMK dapat mengajar Bahasa Inggris di
SMP, SMA atau SMK lain, (2) Guru Produktif SMK dapat mengajar keterampilan atau
muatan local yang relevan dengan bidangnya di SMP atau SMA Pemenuhan beban
kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dengan mengajar di
sekolah lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan guru yang bersangkutan
mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada
sekolah satuan administrasi pangkalnya. Kepala sekolah yang tidak memungkinkan
untuk mengajar di satuan administrasi pangkalnya, karena tidak ada mata
pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban
tatap muka di sekolah lain sesuai dengan bidangnya atau sertifikat yang
dimilikinya.
Wah lama juga ya pak guru ...rasa2nya seharin itu cuma 24 jam lum dirubah ..EHheheh
ReplyDeleteseminggu 24 kalo dibagi 6 jd 4 jam/hari.....
ReplyDeleteenak ya jd guru......
:P