Guru Mengajar Paling Sedikit 24 Jam


Saya mengutip sebagian dari Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil

I. Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Guru
Perbedaan antara jumlah guru yang tersedia dengan jumlah guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenisnya baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota menggambarkan kondisi kekurangan dan/atau kelebihan jenis guru.
1. Guru Kelas
a. Kekurangan Guru Kelas dapat diatasi dengan cara sebagai berikut:
1) menerima guru pindahan dari satuan pendidikan lain dari kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota yang lain
2) pengangkatan/rekruitmen guru baru
3) Pembelajaran kelas rangkap untuk daerah atau wilayah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Kelebihan Guru Kelas dapat diatasi dengan cara sebagai berikut:
1) Memindahkan guru dari satuan pendidikan lain dari kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota yang lain
2) Alih fungsi/profesi guru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3) Pensiun dini, sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku

2. Guru Matapelajaran
Kekurangan dan/atau kelebihan guru mata pelajaran dapat diatasi dengan cara sebagai berikut:
a. menerima atau memindahkan guru mata pelajaran tertentu dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain dii kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota yang lain;
b. memindahkan guru mata pelajaran tertentu ke mata pelajaran lain yang bukan bidangnya dengan mempertimbangkan kedekatan latar belakang pendidikan guru yang bersangkutan dengan mata pelajaran yang akan diampu, yang dikenal dengan istilah alih fungsi/profesi, pengangkatan/rekruitmen guru baru.

Alih fungsi/profesi dilakukan bagi guru yang jumlahnya berlebih untuk mengisi kekurangan jenis guru tertentu. Guru alih fungsi/profesi harus mengikuti pendidikan/pelatihan/penataran yang direncanakan untuk keperluan tersebut agar mendapatkan kompetensi profesional pada mata pelajaran baru yang akan diampu.

3. Guru Bimbingan Konseling (BK)
a. Kekurangan Guru BK dapat diatasi dengan cara sebagai berikut:
1) menerima guru pindahan dari satuan pendidikan lain dari kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota yang lain
2) pengangkatan/rekruitmen guru baru
b. Kelebihan Guru BK dapat diatasi dengan cara sebagai berikut:
1) Memindahkan guru dari satuan pendidikan lain dari kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota yang lain
2) Alih fungsi/profesi guru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3) Pensiun dini, sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku

J. Pemenuhan Beban Kerja Guru
Penataan guru PNS merupakan upaya optimalisasi pemberdayaan guru PNS untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka perminggu.
Guru yang diprioritaskan untuk melaksanakan tugas minimum 24 jam tatap muka dan maksimum 40 jam tatap muka perminggu didasarkan pada kriteria sebagai berikut sesuai dengan bobot penilaian dari nilai tertinggi:
1. guru bersertifikat pendidik,
2. masa kerja tertinggi sebagai guru,
3. pangkat dan golongan tertinggi,
4. guru yang mengampu mata pelajaran sesuai dengan latar belakang pendidikannya,
5. perolehan angka kredit tertinggi,
6. tugas tambahan, dan
7. prestasi kerja berdasarkan penilaian Kinerja Guru (yang dilakukan oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan teman sejawat).

Matrik bobot nilai tiap-tiap kriteria urutan prioritas:
Kriteria
Bobot
Skor
0
25
50
75
100
Serifikat
10
Tidak Punya



Punya
Masa Kerja
10

0 - 8
9 - 17
18 - 26
27
Pangkat dan Golongan
15

Pertama
Muda
Madya
Utama
Kualifikasi
20

S1/D-IV tidak linier
S1/D-IV linier
S2 tidak linier (S1- nya linier)
S2 linier
Angka kredit (Permenpan 16 Tahun 2009)
15





Tugas tambahan (Pedoman Permen 39 Tahun 2009)
5





Kinerja Guru
25
Kurang
Sedang
Cukup
Baik
Amat Baik

Apabila masih terdapat guru PNS yang belum memenuhi kewajiban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal), maka satuan pendidikan dimaksud dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Dalam jangka panjang, jumlah jam tatap muka di satuan pendidikan dapat ditingkatkan dengan cara:
a. Menata jumlah peserta didik per rombongan belajar
Menata/merencanakan kembali jumlah peserta didik per rombongan belajar dengan mengacu pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang berisi mengenai rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya dan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses yang mengatur jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar dengan ketentuan sebagai berikut: - SD : minimal 20 maksimal 28 peserta didik/kelas - SMP : minimal 20 maksimal 32 peserta didik/kelas - SMA : minimal 20 maksimal 32 peserta didik/kelas - SMK : minimal 15 maksimal 32 peserta didik/kelas
b. Meningkatkan daya tampung sekolah
Dengan bertambahnya jumlah peserta didik akan meningkatkan jumlah rombongan belajar dan jam tatap muka per minggu.
2. Menata guru yang belum mengajar untuk mengajar pada sekolah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada kabupaten/kota tempat sekolah tersebut berada atau kabupaten/kota lain. Sebagai contoh, (1) guru Bahasa Inggris di suatu SMK dapat mengajar Bahasa Inggris di SMP, SMA atau SMK lain, (2) Guru Produktif SMK dapat mengajar keterampilan atau muatan local yang relevan dengan bidangnya di SMP atau SMA Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dengan mengajar di sekolah lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan guru yang bersangkutan mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada sekolah satuan administrasi pangkalnya. Kepala sekolah yang tidak memungkinkan untuk mengajar di satuan administrasi pangkalnya, karena tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban tatap muka di sekolah lain sesuai dengan bidangnya atau sertifikat yang dimilikinya.


Comments

  1. Wah lama juga ya pak guru ...rasa2nya seharin itu cuma 24 jam lum dirubah ..EHheheh

    ReplyDelete
  2. seminggu 24 kalo dibagi 6 jd 4 jam/hari.....
    enak ya jd guru......
    :P

    ReplyDelete

Post a Comment

Terimakasih anda telah berkunjung ketempat ini, semoga panjang umur

Popular posts from this blog

MEMBUAT SERULING PARALON

ANAK SAPI

TEORI MUSIK 2