JAMINAN SOSIAL DIRESMIKAN
Ini merupakan kabar gembira dalam bidang kesehatan bagi bangsa indonesia
kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meresmikan Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pada hari Selasa
tanggal 31 Desember 2013 di Istana Bogor
Terhitung sejak 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai beroperasi untuk
menyelenggarakan JKN. BPJS Kesehatan merupakan implementasi SJSN, yakni tata
cara penyelenggaraan program jaminan sosial yang bertujuan menjamin seluruh
rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
Pelaksananya yaitu PT Asuransi Kesehatan (Askes) dan PT Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Jamsostek) resmi bertransformasi menjadi masing-masing BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berapakah iuran yang dibayarkan?
Biaya premi warga yang tidak mampu akan ditanggung negara dengan besaran
premi tanggungan Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.
Biaya bagi penerima upah/gaji rutin per bulan untuk satu tahun pertama
sebesar 0,5% dari gaji yang diterima, dan 4% dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Bagi masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri dan sektor
informal iuran didasarkan kelas.
Kelas III Rp 25.000, kelas II, Rp 42.500, dan kelas I, Rp 59.500
Siapa yang bisa mendapatkan fasilitas ini?
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu yang berdasarkan data pemerintah pada 2011 peserta PBI berjumlah 86,4 juta orang.
- Pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima pensiun
Bagaimana cara mendaftar?
Di situs resmi PT Askes disebutkan bahwa calon peserta yang akan
melakukan pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan
diminta mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Warga juga bisa menghubungi nomor telepon 021-500400 untuk menanyakan
cabang PT Askes yang terdekat untuk mengurus pendaftaran.
Apakah ada batasan jenis penyakit atau perawatan?
Fasilitas berlaku untuk semua jenis penyakit dan semua jenis perawatan
dari berobat jalan hingga rawat inap.
Presiden tidak ingin Rumah sakit tolak Rakyat Miskin
"Saya tak ingin mendengar ada tenaga kerja yang tak terlindungi,
saya tak mau mendengar rakyat kurang mampu ditolak rumah sakit dan tak bisa
berobat karena alasan biaya. BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan
kesehatan pada rakyat miskin. Rakyat miskin dirawat dan berobat secara gratis
di puskesmas dan rumah sakti dan dijamin oleh BPJS," kata Presiden SBY di
Istana Bogor
Semoga bisa berguna bagi yang membutuhkan, selamat siang dan selamat tahun baru :)
ReplyDeleteWah artikel infonya bermanfaat mas..
ReplyDeletesiap.. coba cari informasi nih.... maturnuwun nggih pak...
ReplyDeletekesehatan sangat penting....
ReplyDeletesiip.........benar-benar kabar gembira
baru hari ini sempat mampir pak, moga sehat sekeluarga (amiin)
semoga saja penyalurannya tepat sasaran ...keep happy blogging always...salam dari Makassar :-)
ReplyDelete