TIGA KALI PEROBAHAN SYARAT UNTUK SERTIFIKASI GURU
Kali ini Inyong masih cerita
tentang sertifikasi guru lagi masalahnya dikalangan guru cerita tentang
sertifikasi ngga ada habisnya. Yang jelas Pemerintah telah membuat tiga kali
perobahan syarat untuk lulus sertifikasi :
- Yang pertama dengan Portofolio, jika Portofolio tidak lulus guru harus menempuh Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG)
- Yang kedua melalui PLPG karena cara pertama dianggap tidak mencerminkan peningkatan kualitas guru
- Yang ketiga melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) dulu dan jika lulus UKA kemudian mengikuti PLPG dan menempuh Uji Kompetensi Akhir, bila lulus baru menikmati tunjangan profesi
- Yang keempat nanti kita tunggu sama-sama saja persyaratan apa lagi untuk memperoleh tunjangan profesi
Mudah-mudah untuk syarat yang
terakhir dapat mencerinkan peningkatan kualitas profesi guru sehingga tidak
muncul lagi syarat yang berikutnya.
Guru Berkualitas Anak
Cerdas
sekarang pendidikan semakin dikomersialkan.....
ReplyDeletekatanya ada bos...
dalihnya RSBI...
peningkatan guru....
:P
Saya ikut model yang pertama Kang... Nyusun portofolio sampai keringat dingin
ReplyDeleteMau kasih sertifikas sepertinya kog ribet ya....