PENSIUN DINI PNS
Akhir-akhir ini beredar isu mengenai program pensiun dini
PNS. Ditempat keja inyong boleh dikatakan hampir setiap hari membicarakan,
ibaratnya seperti makan nasi saja ngga bosan-bosannya bicara soal pensiun dini.
Isunya itu bagi PNS yang sudah mencapai usia 50 tahun boleh
mengajukan pensiun dini dengan mendapat pesangon 500 juta sampai 1,5 milyar.
E...alah kok ya pintar sekali yang membuat isu ini. Hehe.. kalau ngga pintar
namanya bukan ahli pembuat isu do....ng.
Inyong ini jadi penasaran terus baca-baca internet
kesana-kemari dan hasilnya masih nihil karena baru wacana dan belum ada
kejelasan yang pasti. Ada yang memberi wacana pesangon buat PNS yang pensiun
itu besar gaji pokok pensiun kali 12 kali masa kerja dan wacana yang lain lagi
besaran pesangon bagi PNS gol II 500 jt, gol III 1 milyar dan gol IV 1,5 milyar
Kalau inyong baca bocoran RUU Apartur Sipil Negara pasal 89 seperti
ini
(1) PNS yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun
apabila telah mencapai batas usia pensiun.
(2) PNS yang telah mencapai batas usia pensiun,
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(3) Usia pensiun bagi Jabatan Administrasi adalah 58 (lima
puluh delapan) tahun.
(4) Usia pensiun bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60
(enam puluh) tahun
Kalau inyong perhatikan pasal 89 ini tidak diatur bersaran
pesangon atau program pensiun dini
Pokoknya hal yang berbau PHK dan pensiun mampu meningkatkan andrenalin. Tidur tidak enak. ( pengalaman pribadi kena PHK )
ReplyDeleteenak ya klo pensiunan PNS, tunjangannya guede banget, gaji pensiun pun dapet terus ya mas :D
ReplyDeleteSaya dengar juga issu itu pak, tapi kog ragu-ragu kebenarannya (???)
ReplyDeletePNS bekerja selama 30 tahun terus pensiun selama 15 tahun, bila ditotal penghasilan dari PNS gak sampai 1,5 M.
kalo gitu mesti siap2 buka usaha pak. biar ada kerjaan kalo mendadak dipensiun dini
ReplyDeletehhmmm klo pensiun PNS punya ladang karet seng jembar koyo tanggaku, enak tenan iku pak,
ReplyDeletemung nek SK ne isih sekolah di Bank, urung lunas mpun pensiun, kiamat sughro dadine....he.he.he...
Hadir lagi untuk silaturahmi.
ReplyDeletewah kalau pensiun dini pesangonnya segitu banyak mending lekas pensiun aja pak...hehhee
ReplyDeleteAh, saya bukan PNS, jadi kurang mengikuti isu ini :)
ReplyDeleteKalaw di swasta PESANGON hanya diberikan bagi swasta. Tapi digadang gadang duit 500 juta sampai 1 Milyar juga kalaw tidak pandai mengelolanya bisa habis begitu saja. Enaknya dijadikan modal usaha ya biar bisa menjadi pemasukan jika sudah penisun eh salah pensiun
ReplyDeletesemoha saja pemerintah mengeluarkan aturan yang terbaik buat pensiunan dan yang pensiun dini dgn tdk merugikan negara.
ReplyDeletehmmmm...
ReplyDeletemasih sekedar isu....
:)
lagian kalo modelnya gitu apa ga membangkrutkan negara..??